Lilypie - Personal pictureLilypie Kids Birthday tickers

Minggu, 15 Mei 2011

Akhirnya, "Dagang" Saham di BEI Halal

Ilustrasi. Foto: Tangguh Putra/okezone
Ilustrasi. Foto: Tangguh Putra/okezonePT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) hari ini.

Adapun fatwa yang diluncurkan adalah fatwa Nomor 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Utama Indonesia (DSN-MUI) pada 8 Maret 2011.

Hal ini diungkapkan Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi, kala ditemui saat Peluncuran Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham (Fatwa DSN-MUI Nomor 80 dan Indeks Saham Syariah Indonesia, di JW Mariot, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/5/2011).

"Dengan pengesahan fatwa tersebut, maka penyelenggaraan perdagangan efek di BEI telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat bahwa mekanisme lelang berkelanjutan (continous auction) yang dilakukan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler telah sesuai dengan prinsip syariah," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam rangkaian acara ini juga dilaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama antara BEI dengan MUI terkait kerja sama Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia dan Seminar Pasar Modal Syariah dengan pembicara financial planner, Prita Hapsari Ghozie, Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi, dan Pakar Ekonomi Islam Adiwarman Karim.

Dengan telah diluncurkannya Fatwa Nomor 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham dan Indeks Saham Syariah di Pasar Modal, diharapkan pada akhirnya akan meningkatkan jumlah investor domestik di pasar modal Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More